MUSI RAWAS – Puluhan warga Suro dan Remayu, Kecamatan Tuah Negeri yang menamakan Koalisi Rakyat Menggugat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kamis (6/7/2023).
Warga ini mengelar aksi unjuk rasa, mengadukan nasibnya kepada Anggota DPRD Musi Rawas, mereka mengeluh dengan aktivitas dan keberadaan PT. Evan Lestari.
Aksi ini dikawal ketat aparat keamanan Polres Musi Rawas bersama petugas Sat-PolPP Musi Rawas. Terlihat, perwakilan massa yakni Koordinator aksi unjuk rasa, Hidayat berorasi manyampaikan segala yang menjadi tuntutan warga.
Koordinator Aksi Koalisai Rakyat Menggugat, Hidayat menyampaikan beberapa tuntutan terhadap PT. Evan Lestari.
“Kami mempertanyakan seluruh kegiatan PT. Evan Lestari, karena hingga hari ini tidak dapat memajukan dan mensejahterahkan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Dia mengatakan, masyarakat sekitar belum merasakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan program pemberdayaan masyarakat. Masalah pencemaran lingkungan, dampak polusi udara, kebisingan, bau.
Kemudian, ketenagakerjaan, yang diharapkan lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal. Kerusakan infrastruktur jalan, akibat kelebihan tonase kekuatan jalan. Kekuatan tonase jalan yang 10 ton namun dilintasi truk dengan berat melebih 20 sampai 25 ton.
“DPRD Musi Rawas agar mengevaluasi dan mempertanyakan segala yang menjadi tuntutan kami. Termasuk izin operasional dan aktivitas PT. Evan Lestari,” tegasnya.
Massa kemudian diterima Anggota Komisi III DPRD Musi Rawas, Nawawi Somad.
“Semua, menjadi tuntutan kawan-kawan, warga Remayu dan Suro semua menjadi aspirasi, kita tampung.
Nanti akan kami rapatkan dan sampaikan ke pimpinan agar dijadwalkan pertemuan (rapat) dengan memanggil mitra eksekutif, pihak terkait termasuk PT Evans Lestari,” ujar Nawawi. (Linksumatera.co.id)