MUSIRAWAS – Berbagai elemen masyarakat mendesak agar pihak terkait bertanggungjawab atas batalnya pelantikan pejabat oleh bupati Musirawas, Hj Ratna Machmud pada 22 Maret 2024 lalu.
Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Musirawas telah menderita kerugian baik secara materil maupun non materil, bahkan Ironisnya, berbagai kegiatan yang sudah di teken pejabat yang dilantik, dikhawatirkan “cacamthukum” Spj Bodong,
“Selama rentan waktu pasca pelantikan, berbagai kegiatan yang telah ditandatangani pejabat tersebut, dikhawatirkan bakal berbuntut panjang.
Karena tidak sah secara hukum, karena bukan pejabat berwenang.
Namun disatu sisi dana sudah terlanjur dicairkan,” kata Awang panggilan Akrab Ikhwan Amir ini kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, menurut Aktivis kawakkan didaerah ini, mengatakan pencabutan SK Bupati terhadap pelantikan 186 Pejabat MURA meninggalkan beberapa catatan yang perlu kita dalami lebih lanjut.
Karena mutasi dan pelantikan 186 pejabat kemarin itu diduga sangat politis dan sarat kepentingan mempertahankan kekuasaan kedepannya,
“Kita minta agar pihak berwenang dan aparat penegak hukum ikut menyikapi masalah ini, Karena berapa besar uang rakyat bocor atau mubazir atas batalnya pelantikan pejabat kemarin sampai menabrak aturan,” jelasnya seraya mengatakan kalau mereka jantan mundur saja, dan harus bertanggungjawab.
Batalnya SK pelantikan itu menunjukkan kinerja pejabat yang berkompeten SDM kurang mumpuni, bahkan imbasnya Bupati bisa didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah periode periode kedepan
Diketahui dari penelusuran kami : Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bahwa mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2024 yaitu tanggal 22 September 2024, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 22 Maret 2024 lalu,
Adanya sanksi bila kepala daerah petahanan melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.
Menanggapi hal ini, beredar di medsos whatsapp dokumen pembatalan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 tersebut.
Pembatalan itu dengan SK Bupati Musirawas Nomor : 485/KPTS/BKPSDM/2024. Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Musirawas. Ditanda tangani Bupati Ratna Machmud pada 4 April 2024. (*)