MUSI RAWAS – Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas, AKBP H Abdul Rahman melalui penyuluh narkoba, Raumanen Apriana mengatakan peran BNN sudah jelas pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tentunya didukung berbagai stakeholder dan masyarakat agar upaya P4GN Optimal.
Manen sapaan Raumanen Apriana pada Workshop Tematik P4GN dengan peserta Lembaga Adat yang diselenggarakan BNN Kabupaten Musi Rawas, menjelaskan Narkotika dan Psikotropika merupakan golongan obat atau substansi yang dikelola dengan hukum yang ketat oleh pemerintah karena berpotensi disalahgunaan dan ketergantungan yang besar.
Namun, keduanya juga memiliki manfaat dalam bidang medis apabila digunakan sesuai aturan dan ilmu yang terkini.
Narkotika sendiri, sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan yang diatur dalam perundangan, terbagi atas golongan.
“Narkotika Golongan I dapat digunakan secara terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Contohnya adalah Heroin, Kokain, Ganja, Meskalina, Amfetamin, Metamfetamin dan lain sebagainya
Kemudian, Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan Pihak yang menyerahkan dan pengguna harus memiliki bukti yang sah dari kepemilikan dan pemberian narkotika tersebut.
Contoh narkotika golongan II: Fentanil, Hidrokodon, Morfin, Metadon,
Selanjutnya, Narkotika Golongan III. Sama seperti halnya golongan II, golongan III juga dapat digunakan dalam pengobatan dengan syarat-syarat yang sama. Golongan ini memiliki resiko ketergantungan lebih kecil daripada golongan diatasnya. Contoh: Kodein, Buprenorfin,” papar Manen
Penggolongan diatas, menurutnya berdasarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No.4 tahun 2021.
Psikotropika, sesuai dengan Undang-Undang No.5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Seperti halnya narkotika, psikotropika juga terbagi dalam beberapa golongan berikut:
Psikotropika Golongan I
Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dapam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Deskloroketamin, Flualprazolam
Psikotropika Golongan II
Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Metilfenidat, Sekobarbital
Psikotropika Golongan III
Psikotropika Golongan III adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Flunitrazepam, Pentobrabital, Pentazosin
Psikotropika Golongan IV
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Alprazolam, Lorazepam, Klobazam, Diazepam dan sebagainya
“Penggolongan diatas juga berdasarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No.4 tahun 2021. Secara terminologi, sebenarnya masih banyak substansi atau obat psikotropika namun tidak masuk dalam penggolongan psikotropika karena tidak memiliki potensi ketergantungan sehingga digolongkan sebagai obat keras.
Peraturan tekait Narkotika dan Psikotropika wajib terus berkembang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga baik tenaga kesehatan maupun masyarakat yang membutuhkan dapat mengambil manfaat yang optimal serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dari Narkotika dan Psikotropika.
Paparan ini perlu disampaikan, agar para peserta workshop memahami golongan narkoba, terkait aturan dan dampaknya. Sangat berbahaya bila disalahgunakan masyarakat,” urainya pada peserta workshop di Hotel Cozy, Lubuklinggau, Rabu (20/09/20023).
Masih kata dia, dampak penyalahgunaan narkoba secara makro dapat merusak masa depan bangsa. Sehingga berpotensi menghambat pembangunan SDM dan kemajuan negara kedepannya.
“Maka dari itu perlu sinergitas berbagai stakeholder termasuk Lembaga Adat dalam P4GN demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari kehancuran,” tutupnya. | *