Ngerinya Ruang Isolasi hingga Perlakuan Diskriminasi: Bikin Narapidana Rela Bayar Pungli

Forum.silampari.com – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi 15 oknum pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan pungli digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 30 September 2024.

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, menjadi saksi dalam persidangan kasus pungli tersebut yang terjadi di lingkungan Rutan KPK.

Terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham itu hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kejari Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Edy menceritakan awal mula dirinya membayar pungli untuk penggunaan handphone senilai Rp17 juta kepada oknum petugas saat masa awal ditahan di Rutan KPK.

Takut Masuk Ruang Isolasi

Edy juga mengaku diwajibkan oleh oknum petugas KPK untuk membayar setoran bulanan sebesar Rp5 juta.

Menindaklanjuti pernyataan itu, jaksa pengadilan bertanya terkait dampak yang dialaminya jika tidak membayar setoran bulanan itu.

“Kalau nggak mau membayar uang bulanan Rp5 juta, itu apa sih dampaknya yang dialami nanti?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kesempatan yang sama.

“Kalau nggak bayar, Pak, dipindahkan ke lantai 9 (ruang isolasi) sama disuruh bersih-bersih, dilarang olahraga,” jawab Edy kepada jaksa tersebut.

Edy juga mengaku merasa takut sendirian menghuni ruang isolasi KPK, sehingga dirinya memilih untuk membayar pungutan liar (pungli) kepada oknum petugas Rutan KPK.

“Kalau diisolasi di lantai 9, tidak ada orang lain, Yang Mulia. Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ,” ungkap Edy.

Hakim tampak tertawa saat mendengar pernyataan Edy itu, dan penasaran tentang kejadian yang membuat para tahanan merasa takut.

“Memang ada yang benar ada, yang menunggu, atau yang ditakut-takutin?” tanya Hakim.

“Pernah saya rasakan itu, Yang Mulia, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup, bunyi kalau tengah malam,” jawab Edy.

Jawaban Edy tersebut mendapatkan sorotan hakim yang menilai dirinya rela membayar pungli hanya karena takut berada di ruang isolasi KPK.

“Kalau sudah dibayar, nggak bunyi lagi dia? Karena uang Rp20 juta aman semua ya,” kata hakim.

Sebagai catatan, praktik pungli terhadap narapidana di Rutan KPK itu mencapai Rp6,3 miliar yang dilakukan 15 oknum petugas KPK pada Mei 2019 hingga Mei 2023.

Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU), KPK, dan peraturan Dewas KPK.

Selain cerita yang disampaikan Edy, terdapat kesaksian lainnya dari para narapidana yang membayar pungli terhadap oknum petugas KPK saat itu.

Masa Isolasi yang Panjang

Terpidana korupsi proyek Dinas PUPR bernama Doddy Reza, juga menjadi saksi dalam kesempatan yang sama terkait kasus pungli di Rutan KPK.

Mantan Bupati Banyuasin itu mengungkap dirinya pernah diisolasi selama 16 hari karena tidak membayar pungli di Rutan KPK.

“Saya melihat bahwa masa isolasi saya kok jadinya panjang. Rata-rata itu harusnya antara 1-2 minggu, tapi saya bisa 16 hari,” kata Reza di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Reza mengakui akhirnya menyerahkan uang senilai Rp20 juta dan langsung dipindahkan ke ruang umum bersama tahanan lainnya.

“Pada waktu itu, ditawarkan untuk ikut aturan, kalau tidak, diperpanjang. Dan walaupun sudah pindah, itu bisa dikembalikan lagi, ancamannya seperti itu,” terangnya.

“Kalau menurut laporan dari PH saya, ya Rp4 juta kali 18 ditambah Rp20 juta. Ada yang gak ikhlas, ada yang dalam hati dia menangis,” tambahnya.

Diskriminasi Terhadap Tahanan

Mantan Penyidik KPK yang terlibat kasus suap, bernama Stepanus Robin Pattuju juga menjadi saksi dalam kesempatan yang sama.

Robin mengungkap adanya diskriminasi atau perbedaan perlakuan oknum petugas terhadap tahanan di Rutan KPK yang tidak membayar iuran.

“Ada perbedaan perlakuan kepada para tahanan itu oleh petugas?” tanya jaksa pengadilan kepada Robin.

“Ya, mereka sering dicek di kamar, kemudian jam olahraganya dikurangi,” jawab Robin.

Dirinya mencontohkan, waktu olahraga seorang tahanan adalah satu setengah jam, namun tahanan yang tidak membayar pungli hanya diberikan waktu setengah jam oleh oknum petugas Rutan KPK itu.

“Dan mereka tidak boleh meminjam handphone,” tambahnya.

Robin menegaskan, tahanan yang membayar pungli akan diberikan fasilitas ponsel oleh petugas.

Namun, para tahanan yang tidak membayar dilarang oleh oknum petugas Rutan KPK tersebut untuk meminjam handphone. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *