Diduga 13 Perusahan Sawit Tak Miliki HGU, Komisi II DPRD Mura Siap Tindaklanjuti

MUSI RAWAS – Setidaknya ada 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas diduga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Padahal 13 perusahaan tersebut sudah lama beroperasi di Kabupaten Musi Rawas.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Prayitno berjanji akan segera mengusut dan menindaklanjuti hal tersebut.

“Saya pastikan persoalan ini akan saya tindak lanjuti dan segera melakukan pemanggilan kembali terhadap perusahaan tersebut.

Secepatnya, saya akan meminta bagian persidangan sekretariat DPRD Musi Rawas mengundang kembali pihak perusahaan tersebut.

Dan jika undangan tersebut tidak patuhi, maka kita akan bertindak tegas,” ungkap Prayitno, Jum’at (13/10/2023).

Diketahui, sudah tiga kali DPRD Musi Rawas mengundang perusahaan-perusahaan tersebut tapi belum ada keputusan yang mutlak dari hasil rapat yang telah dilaksanakan.

Terkait potensi kerugian daerah mencapai Rp 400 miliar dari BPHTB 13 perusahaan tersebut.

Berikut Daftar 7 dari ke 13 perusahaan tersebut yang katanya dan diperkirakan akan mengurus HGU dan membayar BPHTB :

1. PT. TAS – Besaran BPHTB Rp. 9.997.000.000,00

2. PT. DAM – Besaran BPHTB Rp. 52.690.056.000,00

3. PT. SMS – Besaran BPHTB Rp. 2.884.790.400,00

4. PT. GSSL – Besaran BPHTB Rp.21.831.540.000,00

5. PT. PPA – Besaran BPHTB Rp. 35.460.717.900,00

6. PT. AKL – Besaran BPHTB Rp. 34.478.081.520,00

7. PT. ASMR – Besaran BPHTB Rp. 437.750.000,00

Berdasarkan data dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dari ketujuh perusahaan tersebut hanya terdapat 2 perusahan yang mengurus HGU serta membayar BPHTB.

Atas permasalahan tersebut di sebabkan kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sehingga beberapa perusahaan tersebut mangkir dalam kewajibannya hingga menyebabkan rendahnya pendapat asli daerah (PAD).

Sumber : https://www.mitranasional.com/2023/10/14/fkmb-mendesak-pemerintah-kabupaten-musi-rawas-untuk-segera-stop-aktifitas-13-perusahaan-perkebunan-kelapa-sawit/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *