Ketua MA Sebut Kades Harus Bisa Jadi Juru Damai Selesaikan Sengketa

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyampaikan kepala desa (kades) dan lurah harus bisa menjadi juru damai untuk menyelesaikan permasalahan antarwarga di wilayahnya. Atau non-litigation peacemaker dan ini peran penting bagi kades dan lurah.

Hal ini disampaikan Syarifuddin pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis (1/6).

“Kepala desa atau lurah pada umumnya adalah orang yang disegani dan ditokohkan, sehingga jika terjadi persoalan maka seorang kepala desa atau lurah dapat menjadi penengah yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar permasalahannya,” kata dia.

Menurut Syarifuddin, penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah melebarnya konflik secara lebih luas.

Selain itu, lanjut dia, keberhasilan para kepala desa atau lurah dalam mendamaikan warganya yang terlibat konflik juga akan menurunkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.

“Jika jumlah perkara ke pengadilan berkurang, khususnya untuk perkara pidana, maka secara tidak langsung juga akan menurunkan jumlah warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Syarifuddin mengatakan kades atau lurah dapat menggunakan mekanisme yang lebih fleksibel dalam penyelesaian permasalahan warga karena tidak terikat pada hukum acara, sebagaimana penyelesaian sengketa di pengadilan.

Ia memberi contoh Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat dan Bale Mediasi di Nusa Tenggara Barat. Menurut dia, kedua lembaga lokal tersebut bisa menjadi juru damai untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat tanpa perlu berlanjut ke pengadilan.

“Maka diharapkan peran-peran juru damai di lingkungan masyarakat bisa lebih efektif dan berskala nasional, sehingga dapat menjaring permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa peran kades atau lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat selaras dengan peran seorang mediator.

Hal tersebut karena kades atau lurah berada pada posisi pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pria yang sedang bersengketa.

Oleh karena itu, Syarifuddin menilai kades dan lurah perlu mendapat pendidikan dan pelatihan proses mediasi dan pendampingan hukum.

Dia menambahkan, keberhasilan para kades dan lurah sebagai juru damai dalam meredam konflik di masyarakat juga akan meningkatkan rasa aman dan nyaman.

“Sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi di Indonesia,” kata Syarifuddin. (Antaranews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *