LUBUKLINGGAU – Lurah Lubuk Tanjung, Kecamantan Lubuklinggau Barat I diterpa isu yang tidak sedap.
Diduga oknum Lurah tersebut telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warganya AY (inisial nama) yang mengajukan pembuatan surat keterangan kematian.
AY secara langsung mengaku kepada awak media, kalau dia diminta oleh oknum Lurah bersangkutan uang Rp 300 ribu, tujuannya untuk memperlancar mengurusi surat keterangan kematian suaminya, yang baru saja meninggal.
“Saat ingin meminta surat kematian di Kantor Lurah Kelurahan Lubuk Tanjung, saya di mintai oleh Lurah uang sebesar Rp.300 ribu, katanya untuk camat,” kata AY.
Karena tidak mau rumit dan memang mau cepat, akhirnya dengan berat hati AY memberikan uang Rp 300 ribu kepada oknum Lurah ini.
“Saya Merasa sangat kecewa atas adminstrasi dalam kepengurusan surat kematian oleh pihak pemerintah kelurahan dengan biaya dinilai cukup tinggi,” jelasnya
Disisi lain Ade Hariyadi selaku ketua Komunitas Pemuda Trabas Lew (KPTL) mengecam keras dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Lurah tersebut.
“Saya meminta kepada PJ walikota Lubuklinggau untuk memberikan efek jera kepada oknum Lurah yang melakukan pungli ini,” jelasnya.
Bahkan, dengan tegas ia menyampaikan akan melakukan demo kalau permasalahan ini tidak segera diatasi.
“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota Lubuklinggau, maka saya selaku ketua KPTL akan melakukan aksi demo besar-besaran,” ungkapnya.
Sementara itu, saat ini awak media masih berusaha untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum Lurah Lubuk Tanjung dan Camat Lubuklinggau Barat I, yang diduga telah melakukan tindakan pungli terkait administrasi surat kematian.
Sumber : https://www.suaralinggau.com/silampari/72111556327/lurah-lubuk-tanjung-mintai-warga-uang-rp-300-ribu-administrasi-buat-surat-kematian-alasannya-untuk-diberikan-kepada-camat-lkubuklinggau-barat-i