Pemkab Mura Siapkan Alat Berat Gratis, Bantu Masyarakat Buka Lahan

MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) siap memfasilitasi masyarakat yang akan membuka atau membersihkan lahan untuk perkebunan dengan alat berat (ekskavator) secara gratis.

Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat petani membuka lahan dengan cara mekanisasi, modern, efektif dan berkelanjutan.

Tentu harapannya dapat meningkatkan produktivitas lahan, pengurangan beban kerja dan memperkecil ongkos produksi yang harus ditanggung petani.

Bantuan alat berat ini merupakan salah satu alternatif atas pelarangan membuka lahan dengan cara membakar, khawatir jadi pemicu kebakaran dan melanggar hukum.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Mura, Kgs M Effendi Feri mempersilahkan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan peminjaman alat berat secara gratis untuk pembukaan lahan perkebunan.

“Silahkan ajukan permohonan dengan diketahui kades/lurah dan camat, tentunya ada alamat dan no kontak pemohon agar mudah dihubungi.

Pengajuan tersebut dari Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan lahannya ada di wilayah Kabupaten Mura, dan hanya untuk tanaman keras, seperti karet, sawit, coklat, pinang,” ujar Effendi Feri, saat dihubungi, Selasa (03/10/2023).

Menurutnya, pengajuan permohonan alat berat dari poktan/gapoktan tersebut akan diverifikasi, survei lokasi dan memperhatikan kondisi lapangan. Jangan sampai lahan bersangkutan masuk Hutan Kawasan atau masuk Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan.

“Setelah itu, kita mengajukan ke Dinas PUBM Kabupaten Mura, karena alat itu merupakan wewenang mereka.

Setelah ada nota perjanjian antara pemohon, disbun dan Dinas PUBM. Dan sudah disiapkan Dinas PUBM, seperti operator alat berat, mobilisasi dan demobilisasi dari dan Dinas PUBM ke lokasi, maka alat berat (ekskavator) bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Dia melanjutkan, semua biaya, seperti operator, BBM, dan mobilisasi/demobilisasi alat berat menjadi tanggungan pemohon. Yang gratis adalah pemakaian alat berat tersebut, maka ada ketentuan luas lahan maksimal 2 hektar untuk perorangan, dan maksimal 25 hektar untuk poktan/gapoktan.

Diketahui, program bantuan alat berat ini adalah bagian dari visi misi Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati, Hj Suwarti.

Program ini telah dilaunching pada Senin, (20/02/2023) dilakukan langsung Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud pada lahan Suparto, di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.

Saat launching program ini disebut pamungkas, karena program ini yang terakhir terealisasi dari 9 program Musi Rawas Mantab, pada 2 tahun masa kepemimpinan Bupati Ratna Machmud dan Wakil Bupati Suwarti. Sedangkan regulasi yang mengatur program ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Mura No. 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Alat Berat untuk Lahan Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas. | *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *