Diduga Oknum Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas, Apa Sanksinya?

LUBUKLINGGAU – Diduga oknum guru SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau inisial SW selama berbulan-bulan tidak bekerja melalaikan tugas sebagai guru di sekolahnya.

Info yang ditelusuri media ini, SW tidak masuk kerja demi membuat Laporan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Untuk menutupi ketidakhadiran SW, maka tugas mengajar dibebankan kepada seorang Staf Honorer Tata Usaha Sekolah tersebut.

Mantan Kepala SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau, Nur Ainun yang baru digantikan 8 September 2023 lalu, saat dihubungi, Selasa (12/09/2023) via seluler tidak diangkat, pesan pun tidak dibalas. Bahkan sudah dua kali awak media dan LSM berkunjung ke sekolah tersebut, namun Nur Ainun tidak berada ditempat.

Masalah ini mencuat, karena ada laporan dari narasumber, bahwa SW dalam waktu yang lama tidak masuk kerja dan tugasnya mengajar digantikan Staf Honorer Tata Usaha SMP Negeri 5 Lubuklinggau.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM LPKP, Zahrin mempertanyakan fungsi pembinaan dan pengawasan Kepala SMP Negeri 5 Lubuklinggau selaku atasan langsung SW. Demikian juga tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.

“Kami kira ini telah melanggar sumpah jabatan, kode etik dan bisa dilaporkan ke Dewan Kehormataan Guru Indonesia (DKGI), bila perlu laporkan juga ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),” tutupnya.

Sumber : https://musirawasmantab.com/oknum-guru-smpn-5-lubuk-linggau-melalaikan-tugas-nya/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *