Kadinsos Mura Upayakan Solusi Terbaik & Cepat Atasi Kendala Santunan Kematian

MUSI RAWAS – Sudah tahun ketiga Program Santunan Kematian di Kabupaten Musi Rawas dan telah terasa manfaatnya bagi ahli musibah kematian.

Namun, ada beberapa kendala dalam penyaluran Santunan Kematian ini. Termasuk jarak tempuh, alur administrasi serta transfer alokasi dana kepada ahli waris kematian.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Dien Chandra mengatakan, Santunan Kematian dimaksudkan untuk turut membantu meringankan beban keluarga korban yang meninggal dunia sesuai dengan kriteria dan aturan yang ada.

“Santunan Kematian merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemkab Musi Rawas kepada warganya yang tertimpa musibah meninggal dunia. Tentunya diharapkan dapat membantu meringankan beban ahli musibah,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/09/2023).

Namun, dia menyampaikan ada beberapa kendala dalam penyaluran Santunan Kematian, sehingga dalam penyaluran bantuan jadi lambat, memakan waktu paling cepat dua minggu hingga satu bulan.

“Diantara kendala itu, ada desa tempat keluarga musibah yang jarak tempuhnya jauh ke Ibukota Kabupaten Musi Rawas, Muara Beliti tempat Kantor Dinsos dan Disdukcapil.

Hal ini tentu memerlukan waktu dalam pengurusan administrasi dan transportasi. Kecamatan yang jauh yakni Muara Lakitan, Muara Kelingi, BTS Ulu, Jayaloka, Megang Sakti, STL Ulu dan Selangit.

Kemudian, masih banyak keluarga musibah yang belum mengerti dalam pengurusan administrasi, dan menguasakan pada pihak lain. Karena berkaitan dengan SDM dan kesibukan mencari nafkah.

Selanjutnya, dalam penyaluran dana santunan terkendala pilihan bank dari keluarga musibah, karena berbeda bank akan menyulitkan transfer dan ada biaya transfer dari Bank Sumsel Babel Muara Beliti ke Bank ahli misibah yang berbeda. Belum lagi tidak optimal pelayanan Bank di Muara Beliti terkait jumlah SDM-nya,” ujarnya.

Penyaluran dan Target Santunan Kematian

Untuk itu, Dien Chandra berharap dapat menemukan solusi terbaik sesuai aturan agar Santunan Kematian dapat tersalur dengan cepat, dan digunakan ahli musibah.

“Kami sudah mengusulkan, agar bantuan ini lebih cepat tersalur, yakni anggarannya di Kecamatan saja, dengan demikian mengurangi waktu tempuh dan kemudahan administrasi. Tetapi tetap sesuai syarat yang ada.

Mengenai kendala transfer bank, akan lebih baik jika pilihan bank ahli musibah diseragamkan, bisa juga seragam Bank Sumsel Babel. Sehingga memudahkan penyaluran dana, mengingat bantuan yang disalurkan banyak,” harapnya.

Dien Chandra mewacanakan kedepan, penyaluran Santunan Kematian dilakukan dengan seremoni dan simbolik. Supaya program ini lebih transparan dan terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

“Rata-rata target anggaran untuk melayani bantuan ke ahli musibah 7 sampai 8 orang perharinya. Artinya bila dikumpulkan selama satu bulan bisa dibuatkan penyerahan secara simbolis oleh Bupati Musi Rawas, kepada perwakilan beberapa orang ahli musibah.

Masyarakat semakin banyak tahu dan mengerti tentang program ini yang tidak lain untuk membantu masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Mengenai target anggaran tahun ini, Dia sudah menghitung berdasarkan tahun-tahun sebelumnya sebanyak Rp 7 miliar, demikian juga akan dilanjutkan tahun depan.

“Bila dirata-rata target sekitar 2.188 korban kematian atau lebih yang dibantu sebesar Rp 3 juta perorang yang meninggal dunia.

Kiranya dengan target ini diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat. Semuanya demi mewujudkan dukungan untuk Kabupaten Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat (Mantab),” katanya.

Regulasi Program Santunan Kematian

Sejak April 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas mencanangkan program Santunan Kematian bagi warganya yang meninggal dunia dengan ketentuan yang telah diatur dengan Perbup Mura No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat, terbit 26 April 2021 atau 2 bulan setelah pelantikan Bupati Ratna Machmud dan Wakil Bupati Suwarti pada 26 Februari 2021.

Dilanjutkan dengan Perda Mura No. 1 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian terbit pada 20 Januari 2022.

Dan, Perbup turunanya pada 2023. Yakni Perbup No. 5 Tahun 2023 tentang Besaran Santunan Kematian, terbit pada 8 Februari 2023.

(Report : Faisol Fanani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *