Tak Penuhi Syarat, Hakim Jarang Putuskan Rehab Korban Narkoba

MUSI RAWAS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Tri Lestari mengatakan pihaknya sangat jarang memutuskan rehab korban/pecandu narkoba karena tidak memenuhi syarat.

Menurutnya ada beberapa syarat pendukung, agar Hakim ada pertimbangan untuk memutuskan rehab bagi pecandu narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri.

“Setidaknya putusan rehab memenuhi unsur sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010. Penerapan pemidanaan (Rahabilitasi dalam pasal 103 huruf a dan b, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) pecandu narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana bila memenuhi unsur ; yakni pelaku tertangkap tangan, ditemukan barang bukti (bb) pemakaian 1 hari berupa, shabu seberat 1 gram atau MDMA 2,4 gram atau ganja 5 gram.

Kemudian, Surat Uji Lab Positif gunakan narkoba atas permintaan penyidik, Surat Keterangan dokter jiwa/psikiater serta tidak terlibat peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Dia menyampaikan, masalah yang sering muncul selama terkait hukum tindak pidana narkotika yakni, belum ada persamaan persepsi dari Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai penerapan pasal 114, pasal 112 dan asal 127 ayat 1 huruf a.

“Hal ini berakibat putusan hakim tidak selalu sesuai dengan tuntutan pidana Penuntut Umum. Terutama mengenai kualifikasi tindak pidana,” ungkapnya.

Maka dari itu, kita harus samakan persepsi agar penanganan dan perlakuan kepada tersangka tindak pidana narkoba lebih baik lagi, lanjutnya.

“Ya samakan persepsi, supaya lebih sinkron dan semakin baik dalam penanganan tindak pidana narkotika,” tutupnya. | *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *